Pemerintah Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional


JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan tiga regulasi baru ketahanan pangan nasional pada Jumat, 17 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai langkah strategis untuk mempercepat program prioritas pemerintah di sektor pangan dan memperkuat kemandirian bangsa.

Ketiga regulasi tersebut difokuskan pada percepatan infrastruktur pascapanen, swasembada pangan bidang pertanian, serta pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri.

1. Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Infrastruktur Pascapanen

Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Perpres ini ditujukan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat pengadaan infrastruktur pascapanen. Dukungan yang diharapkan meliputi percepatan izin, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan di lapangan.

Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Selain itu, aturan ini diharapkan mengurangi ketergantungan pada penyewaan gudang dan memperluas pemerataan infrastruktur pangan di berbagai daerah.

2. Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan

Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Inpres ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola dan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketersediaan pangan nasional. Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, dan Kepala Badan Pelaksana BP Danantara agar mengambil langkah terkoordinasi dalam menjamin pasokan pangan dari produksi dalam negeri, memperbaiki distribusi pangan, dan memperkuat budidaya pertanian berkelanjutan.

Secara khusus, Menteri Pertanian juga ditugaskan menggerakkan sejumlah BUMN di sektor pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG.

3. Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jagung

Regulasi ketiga adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029.

Aturan ini secara khusus bertujuan memperkuat cadangan jagung pemerintah, mendorong swasembada jagung, dan meningkatkan pendapatan petani. Dalam pelaksanaannya, ruang lingkup kolaborasi yang diatur sangat luas karena melibatkan jajaran menteri koordinator, kementerian terkait, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala BPS, Kepala BPKP, kepala daerah, hingga Direktur Utama Perum BULOG.

Dengan diterbitkannya tiga regulasi baru ini, pemerintah optimistis strategi di sektor pertanian dan pangan dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berdampak langsung terhadap penguatan ketahanan pangan nasional.




إرسال تعليق

أحدث أقدم