JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan Pasal 3 Keppres tersebut, Satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan program ekonomi pemerintah berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Tugas Utama Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi mengemban lima tugas utama, yaitu:
- Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah, termasuk Paket Ekonomi, Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, program utama kementerian/lembaga, serta arahan langsung Presiden.
- Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif untuk mempercepat pelaksanaan program peningkatan ekonomi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran yang mendukung program-program tersebut.
- Menyusun terobosan dan penyelesaian cepat atas berbagai hambatan strategis.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan langsung oleh Presiden.
Susunan Pimpinan Satgas Ekonomi
Sesuai Pasal 4, pucuk pimpinan Satgas dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II. Struktur ini diperkuat oleh tiga Wakil Ketua, yakni Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Keanggotaan Satgas melibatkan banyak kementerian dan lembaga strategis. Di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, hingga Menteri Komunikasi dan Digital.
Selain itu, anggota Satgas juga mencakup Menteri Koperasi, Menteri UKM, Menteri Ekonomi Kreatif, Menteri Sosial, Menteri P2MI, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BP BUMN, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BPKP, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pangan Nasional, serta Kepala Badan Pelaksana BP Danantara.
Wewenang Luas untuk Percepat Program Pemerintah
Dalam Pasal 8 Keppres Nomor 4 Tahun 2026, Satgas diberikan kewenangan untuk berkoordinasi langsung dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah berharap pembentukan Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dapat memangkas hambatan birokrasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan mempercepat realisasi pertumbuhan ekonomi nasional yang merata menuju Indonesia Emas 2045.