KATAPANG — Polisi menangkap tiga orang yang
diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan sebuah kedai kopi di
Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut menjadi perhatian
setelah rekaman CCTV dari lokasi kejadian beredar di media sosial.
Kafe yang
menjadi sasaran adalah Moala Coffee di Kampung Wates, Kecamatan Katapang.
Perusakan terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 23.40 WIB ketika
tempat usaha sedang tutup.
Rekaman
kamera pengawas memperlihatkan sekelompok orang mendatangi lokasi dan merusak
pagar bagian depan. Kejadian kemudian dilaporkan kepada polisi setelah pemilik
mengetahui kondisi tempat usaha dan memeriksa rekaman CCTV.
Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Tim gabungan
Polsek Katapang dan Polresta Bandung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan
rekaman CCTV serta keterangan saksi.
Pada 6
Oktober 2026, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Mereka
masing-masing berinisial RA berusia 20 tahun, RH berusia 23 tahun, serta ARP
berusia 15 tahun.
Karena ARP
masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya mengikuti ketentuan sistem
peradilan pidana anak. Ia juga tidak dihadirkan dalam konferensi pers
pengungkapan perkara.
Polisi Dalami Motif Dendam
Berdasarkan
pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan persoalan
pribadi.
Para pelaku
mengaku memiliki dendam terhadap seseorang di wilayah Katapang yang diduga
sebelumnya terlibat pengeroyokan terhadap salah satu kerabat mereka. Karena
orang yang dicari tidak ditemukan, para pelaku diduga melampiaskan kemarahan
dengan melakukan perusakan di lokasi secara acak.
Kapolresta
Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menegaskan bahwa kafe yang dirusak tidak
memiliki hubungan dengan persoalan yang disebut para pelaku.
“Jadi disampaikan bahwa para pelaku ini dendam terhadap seseorang di wilayah tersebut yang telah melakukan pengeroyokan kepada salah satu kerabat pelaku. Sehingga mereka melakukan penyerangan dan pengrusakan itu random. Jadi bukan karena kafe-nya atau tempat yang dirusak ini merupakan orang yang telah melakukan pengeroyokan,” ujar Tri Suhartanto.
Pengakuan Pelaku Masih Diverifikasi
Polisi belum
langsung menyimpulkan bahwa dugaan pengeroyokan tersebut benar-benar menjadi
penyebab utama perusakan.
Penyidik
masih mendalami keterangan para tersangka karena hingga pengungkapan kasus
dilakukan, kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan
yang disebut para pelaku.
Tri
mengatakan pengakuan tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut.
“Tapi bisa saja ini hanya pengakuan dari yang bersangkutan, karena sampai saat ini kita belum menerima laporan terhadap hal itu,” katanya.
Pendalaman
juga dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam kejadian
tersebut.
Satu Pelaku Lain Masih Diburu
Selain
menangkap tiga orang, polisi masih mencari satu terduga pelaku lainnya
berinisial D.
Penyidik
telah mengantongi identitas orang tersebut dan meminta yang bersangkutan segera
menyerahkan diri.
“Kita sampaikan kepada pelaku ini ya, untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur,” ujar Tri.
Dalam
penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian
yang diduga dikenakan saat kejadian, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV
dari lokasi.
Pelaku Diproses Hukum
Polisi
menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana terkait perusakan secara bersama-sama.
Dalam naskah
sumber, polisi menyebut Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP sebagai dasar penanganan perkara. Ancaman pidana yang disebut
mencapai lima tahun penjara untuk ketentuan tertentu yang diterapkan.
Kasus
tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Katapang.
Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka sekaligus memburu satu
terduga pelaku yang belum diamankan.
