3 Pelaku Perusakan Kafe di Katapang Ditangkap Polisi

 

Polisi mengawal tiga terduga pelaku kasus perusakan kafe di Katapang Kabupaten Bandung

KATAPANG — Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan sebuah kedai kopi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman CCTV dari lokasi kejadian beredar di media sosial.

Kafe yang menjadi sasaran adalah Moala Coffee di Kampung Wates, Kecamatan Katapang. Perusakan terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 23.40 WIB ketika tempat usaha sedang tutup.

Rekaman kamera pengawas memperlihatkan sekelompok orang mendatangi lokasi dan merusak pagar bagian depan. Kejadian kemudian dilaporkan kepada polisi setelah pemilik mengetahui kondisi tempat usaha dan memeriksa rekaman CCTV.

Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Tim gabungan Polsek Katapang dan Polresta Bandung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan saksi.

Pada 6 Oktober 2026, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial RA berusia 20 tahun, RH berusia 23 tahun, serta ARP berusia 15 tahun.

Karena ARP masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak. Ia juga tidak dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan perkara.

Polisi Dalami Motif Dendam

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi.

Para pelaku mengaku memiliki dendam terhadap seseorang di wilayah Katapang yang diduga sebelumnya terlibat pengeroyokan terhadap salah satu kerabat mereka. Karena orang yang dicari tidak ditemukan, para pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan melakukan perusakan di lokasi secara acak.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menegaskan bahwa kafe yang dirusak tidak memiliki hubungan dengan persoalan yang disebut para pelaku.

“Jadi disampaikan bahwa para pelaku ini dendam terhadap seseorang di wilayah tersebut yang telah melakukan pengeroyokan kepada salah satu kerabat pelaku. Sehingga mereka melakukan penyerangan dan pengrusakan itu random. Jadi bukan karena kafe-nya atau tempat yang dirusak ini merupakan orang yang telah melakukan pengeroyokan,” ujar Tri Suhartanto.

Pengakuan Pelaku Masih Diverifikasi

Polisi belum langsung menyimpulkan bahwa dugaan pengeroyokan tersebut benar-benar menjadi penyebab utama perusakan.

Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka karena hingga pengungkapan kasus dilakukan, kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan yang disebut para pelaku.

Tri mengatakan pengakuan tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut.

“Tapi bisa saja ini hanya pengakuan dari yang bersangkutan, karena sampai saat ini kita belum menerima laporan terhadap hal itu,” katanya.

Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.

Satu Pelaku Lain Masih Diburu

Selain menangkap tiga orang, polisi masih mencari satu terduga pelaku lainnya berinisial D.

Penyidik telah mengantongi identitas orang tersebut dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

“Kita sampaikan kepada pelaku ini ya, untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur,” ujar Tri.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV dari lokasi.

Pelaku Diproses Hukum

Polisi menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana terkait perusakan secara bersama-sama.

Dalam naskah sumber, polisi menyebut Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar penanganan perkara. Ancaman pidana yang disebut mencapai lima tahun penjara untuk ketentuan tertentu yang diterapkan.

Kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Katapang. Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka sekaligus memburu satu terduga pelaku yang belum diamankan.

إرسال تعليق

أحدث أقدم