Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat layanan kesehatan Jawa Barat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Kesehatan. Kesepakatan ini melibatkan 65 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Jawa Barat, 27 pemerintah kabupaten/kota, sejumlah rumah sakit rujukan milik pemerintah pusat, serta rumah sakit swasta. Penandatanganan berlangsung di Kantor Wali Kota Depok pada Rabu (7/10/2026) dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kerja sama ini dimaksudkan untuk memangkas sekat wilayah administratif dan kendala birokrasi, agar warga tetap mendapat layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah asal kependudukannya.
Kemudahan Akses Layanan dan Jaminan Pembiayaan Kelas III
Mobilitas warga Jawa Barat yang tinggi sering kali berbenturan dengan hambatan teknis saat membutuhkan penanganan medis di luar kabupaten atau kota domisili. Kendala administrasi di meja pendaftaran rumah sakit kerap membuat pasien tertahan dan terlambat ditangani. Melalui jejaring layanan terpadu ini, warga yang sedang bekerja, belajar, bepergian, atau tinggal sementara di daerah lain diharapkan tetap mendapat pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
Kolaborasi ini juga menyasar warga yang menghadapi kendala pembiayaan, termasuk persoalan kepesertaan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan skema yang disepakati, pasien dari luar daerah memperoleh jaminan pembiayaan untuk perawatan kelas III di rumah sakit jaringan. Pemprov Jabar menegaskan bahwa persoalan kartu kepesertaan, kelengkapan berkas kependudukan, maupun ketidakmampuan membayar tidak boleh menjadi alasan pasien dipulangkan tanpa penanganan.
Komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dan Sinergi 27 Kabupaten/Kota
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah adalah kewajiban dalam menjamin keselamatan jiwa warga saat menghadapi krisis kesehatan. Ia meminta seluruh instansi kesehatan menempatkan akses medis sebagai hak dasar yang tidak boleh terhalang sekat birokrasi.
"Kesepakatan kerja sama ini merupakan komitmen bersama agar kendala administratif tidak menghambat penanganan pasien. Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu," tegas Dedi Mulyadi saat memberikan arahan di Depok.
Kerja sama ini mengikat 27 pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat dalam satu kerangka pelayanan publik. Warga tidak lagi dipandang kaku berdasarkan batas wilayah administratif, melainkan sebagai bagian dari masyarakat provinsi yang terhubung dalam satu sistem rujukan terpadu.
Dedi juga menginstruksikan seluruh pemkab dan pemkot memperbaiki sistem pemantauan persoalan kesehatan di daerah masing-masing. Pemerintah daerah diminta tidak lagi menunggu keluhan warga masuk langsung ke kepala daerah, melainkan membangun sistem deteksi dini yang mampu merespons laporan dari lapangan maupun media sosial dengan cepat.
Jaringan Rumah Sakit Rujukan Nasional, Spesialis, dan Swasta
Jejaring ini tidak hanya menghubungkan 65 RSUD kabupaten/kota, tetapi juga rumah sakit rujukan utama milik pemerintah pusat, yaitu Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kerja sama ini juga melibatkan rumah sakit rujukan nasional dengan layanan khusus, yakni RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RS Mata Cicendo, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi, RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, dan RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu. Dengan masuknya rumah sakit spesialis ini, pasien jantung, kanker, mata, hingga paru diharapkan bisa mendapat penanganan lebih langsung tanpa melewati rujukan berjenjang yang berbelit.
Dari unsur swasta dan nonpemerintah, jejaring diperkuat oleh Santosa Hospital Bandung Central, Santosa Hospital Bandung Kopo, dan RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie. Untuk RSAB Harapan Kita, kerja sama dengan Pemprov Jabar disepakati berlaku tiga tahun dan mencakup penguatan sistem rujukan, konsultasi klinis, rujukan balik, tindak lanjut pelayanan, serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Imbauan Prosedur bagi Warga
Meski perjanjian sudah resmi ditandatangani, keberhasilan program ini akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak menghapus seluruh persyaratan medis dan tidak berarti semua layanan gratis tanpa ketentuan. Penanganan tetap mengacu pada indikasi klinis pasien, kapasitas fasilitas kesehatan, dan mekanisme pembiayaan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan prosedur pelayanan dan status kepesertaan pembiayaan kepada fasilitas kesehatan setempat sebelum menjalani tindakan medis yang direncanakan.
